- Beranda > Informasi
Informasi Hukum
Memberikan terkait informasi hukum, hak dan kewajiban masyarakat di
pemerintahan desa kami
Sambutan Kepala Desa
Informasi Mengenai Hak - Hak Warga Desa
Desa yang maju tidak hanya bergantung pada pemerintah desa, tetapi juga pada masyarakat yang memahami hak dan menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, setiap warga desa perlu mengetahui apa saja hak yang dimiliki serta kewajiban yang harus dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap masyarakat desa memiliki beberapa hak yang dijamin oleh negara. Warga berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dan mengawasi jalannya pembangunan desa. Selain itu, setiap warga juga berhak mendapatkan pelayanan yang sama tanpa membedakan latar belakang, menyampaikan aspirasi atau pendapat secara bertanggung jawab, serta memiliki kesempatan untuk memilih maupun dipilih menjadi Kepala Desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atau anggota lembaga kemasyarakatan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga berhak memperoleh perlindungan dan pengayoman agar tercipta lingkungan desa yang aman, tertib, dan nyaman.
Di samping memiliki hak, masyarakat desa juga mempunyai kewajiban yang sama pentingnya. Warga diharapkan ikut menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan desa, mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang baik, serta membantu menciptakan suasana yang aman, damai, dan tenteram. Nilai musyawarah, kekeluargaan, dan gotong royong juga harus terus dipelihara sebagai ciri khas kehidupan masyarakat desa. Selain itu, setiap warga diharapkan aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan di desa demi kemajuan bersama.
Sambutan Kepala Desa
Informasi Mengenai Hak - Hak Warga Desa
HAK & KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa Sukarami
MASYARAKAT DESA BERHAK
- meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
- menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
-
memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
1. Kepala Desa; 2. perangkat Desa; 3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau 4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa. - mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
MASYARAKAT DESA BERKEWAJIBAN
- membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
- mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
- mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
- memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
- berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
HAK ANAK
- Anak adalah generasi penerus bangsa. Mereka berhak hidup, tumbuh, dan berkembang dengan baik, serta berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. Perlindungan ini bukan hanya tugas orang tua, melainkan tanggung jawab bersama—keluarga, masyarakat, pemerintah desa, hingga negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara garis besar mengatur: Hak Dasar Anak Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (sesuai amanat Pasal 28B ayat 2 UUD 1945). Perlindungan dari Kekerasan (Pasal 15) Anak berhak dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, tindak kekerasan, peperangan, dan kejahatan seksual. Hak Identitas Diri Setiap anak berhak atas identitas diri yang wajib diberikan sejak kelahirannya (akta kelahiran). Hak Pengasuhan dan Pendidikan Anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, pendidikan, dan bimbingan sesuai tingkat kecerdasan serta usianya, termasuk hak beribadah dan berekspresi. Perlindungan di Lingkungan Pendidikan (Pasal 54) Anak wajib mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan seksual di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan. Tanggung Jawab Bersama Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab menyelenggarakan perlindungan anak. Sanksi Pidana Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100.000.000, tergantung jenis pelanggarannya. Restitusi bagi Korban Anak yang menjadi korban tindak kejahatan berhak mendapat restitusi atau ganti kerugian dari pelaku, sesuai putusan pengadilan. Jika masyarakat mengetahui atau menemukan adanya kekerasan terhadap anak, jangan tinggal diam. Segera laporkan kepada pemerintah desa, kepolisian, atau instansi berwenang lainnya agar anak dapat segera mendapat perlindungan dan penanganan yang tepat. Orang tua wajib mengasuh, mendidik, membimbing, dan melindungi anak, serta memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Dengan kerja sama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah, hak-hak anak dapat terpenuhi, sehingga mereka tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berakhlak baik.
Sambutan Kepala Desa
Informasi Mengenai Pencurian Sawit
Kelapa sawit merupakan salah satu sumber penghasilan utama masyarakat di banyak desa, terutama di wilayah yang perekonomiannya bertumpu pada sektor perkebunan. Karena nilai ekonominya yang tinggi, menjaga keamanan kebun sawit—baik milik perusahaan maupun milik warga—menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Mengambil tandan buah segar (TBS) atau brondolan sawit milik orang lain tanpa izin, sekecil apa pun jumlahnya, tetap merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencurian didefinisikan sebagai perbuatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Buah kelapa sawit, baik yang masih berada di pohon maupun yang telah dipanen, termasuk barang bernilai ekonomi sehingga tunduk pada ketentuan pidana ini apabila diambil tanpa persetujuan pemiliknya.
Selain diatur dalam KUHP, pencurian hasil perkebunan juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 55 undang-undang ini melarang setiap orang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan tanpa hak atau izin yang sah dari pihak yang berwenang. Bagi yang melanggar, Pasal 107 huruf d mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)—jauh lebih berat dibandingkan pencurian dalam KUHP, sebagai bentuk penegasan bahwa negara memberikan perlindungan khusus terhadap hasil perkebunan mengingat besarnya potensi kerugian dan dampaknya terhadap stabilitas usaha perkebunan.
Meski demikian, dalam praktiknya, aparat penegak hukum juga mempertimbangkan nilai kerugian dan konteks sosial suatu perkara. Pencurian dengan kerugian kecil oleh warga sekitar kebun sering ditangani melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yakni penyelesaian yang mengutamakan musyawarah, pemulihan kerugian, dan pembinaan, alih-alih semata-mata proses pemidanaan. Namun demikian, hal ini bukan berarti perbuatan tersebut menjadi legal—pendekatan tersebut hanya berlaku sebagai pertimbangan penegakan hukum, bukan pembenaran atas tindakan pencurian.
Selain merugikan pemilik kebun secara materiil, pencurian sawit juga dapat menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat, merusak hubungan sosial antarwarga, dan mengganggu ketertiban serta keamanan desa. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan turut menjaga lingkungan sekitar, saling mengingatkan, dan segera melaporkan kepada pemerintah desa atau kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencurian hasil perkebunan.
Mencegah pencurian sawit bukan semata tugas aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Dengan menjunjung kejujuran, menghormati hak milik orang lain, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, keamanan dan ketertiban desa dapat terus terjaga, sekaligus mendukung keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan.
Tata Cara Pelaporan Polisi
- DATANG KE KANTOR POLISI TERDEKAT SESUAI WILAYAH ANDA
- MENUJU KE BAGIAN SPKT
- JELASKAN KRONOLOGIS NYA KEPADA ANGGOTA
- SETELAH LAPORAN DIBUAT, DILAKUKAN PEMERIKSAAN "BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) SAKSI PELAPOR".
- PROSES PENYIDIKAN DILANJUTKAN BERDASARKAN LAPORAN POLISI DAN SURAT PERINTAH PENYIDIKΑΝ. LAPORAN MENDESAK DAPAT HUBUNGI LAYANAN CALL CENTER KEPOLISIAN 110.
HUBUNGI LAYANAN CALL CENTER KEPOLISIAN
110
