PENGADAAN MONITORING ANGGARAN TAHUNAN DESA SUKARAMI TAHAP I, PEMERINTAH KECAMATAN SELUMA SELATAN TURUN MEMASTIKAN STATUS PELAKSANAAN PROGRAM

Gambar: Kegiatan Monitoring Anggaran Desa Sukarami Tahap 1 2026 di Kantor Desa. Sumber: Dok. Pribadi (08/07/26)

SUKARAMI, SELUMA SELATAN– Pemerintah Kecamatan Seluma Selatan mengadakan kegiatan Monitoring Anggaran Desa Tahap I Tahun 2026 pada Rabu (08/07/2026), sebagai bagian dari evaluasi penggunaan dana desa sebelum pencairan pada tahap berikutnya. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan perencanaan serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pemerintah desa.

Kegiatan monitoring dihadiri langsung oleh Kepala Kecamatan Seluma Selatan, Miri arianto, S.E, sekretaris Kecamatan Susanto Pribadi, S.E. Kepala seksi pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD), kepala subbagian kebencanaan, staf dinas, dan Pendamping desa. Turut hadir kepala desa, Nahwan, Bendahara Desa, Mailan Wadi dan jajaran perangkat desa lainnya serta kelompok KKN UNIB yang turut membersamai agenda tersebut.

Dalam sambutannya, Camat Seluma Selatan menjelaskan bahwa monitoring anggaran dana desa merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun di seluruh desa dalam wilayah kecamatan. Monitoring tahap pertama dilakukan setelah dana desa tahap I dicairkan dan sebelum pencairan tahap II sebagai bentuk evaluasi untuk melihat program apa yang dapat dan belum dilaksanakan maupun yang masih memerlukan penyempurnaan.

Salah satu pembahasan utama dalam monitoring ini tersebut terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur, khususnya pembangunan jalan desa. Tim monitoring bersama pemerintah desa melakukan peninjauan lokasi pembangunan untuk memastikan batas wilayah serta status kepemilikan lahan yang akan digunakan.

Dalam pembahasan tersebut ditemukan adanya persoalan yang dikhawatirkan yakni tumpang tindih status lahan dan keberadaan ruas jalan. Pemerintah kecamatan menegaskan bahwa jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun provinsi tidak dapat dibangun menggunakan anggaran dana desa tanpa adanya persetujuan dari instansi yang berwenang. Selain itu, pemerintah desa juga diingatkan agar memastikan status kepemilikan lahan sebelum mengalokasikan anggaran pembangunan melalui APBDes. Langkah tersebut dinilai penting agar aset yang dibangun nantinya dapat tercatat sebagai aset desa. Pemerintah desa juga menyampaikan bahwa pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk bulan Mei dan Juni telah dapat dilaksanakan.

Menjelang penutupan kegiatan pukul 13.06 WIB, Camat Seluma Selatan kembali mengingatkan untuk mempertimbangkan secara matang setiap rencana pembangunan. Ia berharap seluruh tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *